Makanan dan Minuman yang Haram Menurut Hadits

Setiap muslim diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, thayyub, wala tusyrifu (halal, baik dan tidak berlebih-lebihan). Sesuatu makanan itu halal hukumnya apabila Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkannya. Diriwayatkan dalam hadits At-Tirmidzi dan Abu Daud:

“Dari Salman diterangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Yang halal ialah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan yang haram ialah apa yang telah diharamkan Allah dalam kitab-Nya. Sedang sesuatu yang didiamkan-Nya hukumnya termasuk barang yang dimaafkan (dibolehkan)”.

Adapun makanan yang diharamkan menurut hadits, antara lain:

  1. Himar jinak (peliharaan) dan keledai

Dari Jabir RA diterangkan, katanya: “Kami telah dilarang oleh Nabi SAW pada hari Khaibar memakan daging keledai dan himar”. (HR Daud dan Muslim).

Yang sering dipersoalkan oleh para ulama apakah keharaman ini untuk selamanya, atau karena situasi waktu saat itu saja.

  1. Landak

Dari Ibnu ‘Umar ra katanya: “Seorang Syaikh Abu Hurairah ra berkata: ‘Pernah disebut-sebut orang didekat Rasulullah SAW tentang binatang landak, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya binatang itu keji di antara binatang-binatang yang keji”. (HR Abu Daud dan Ahmad).

  1. Binatang yang bertaring

Dari Abu hurairah RA diterangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiap-tiap yang mempunyai taring dari binatang buas haram memakannya”. (HR Muslim)

  1. Mujatstsamah dan jallalah (binatang yang memakan kotoran)

Dari Mujahid dari Ibnu ‘Umar ra berkata: “Rasulullah SAW melarang makan daging binatang jallalah dan susunya.” (HR Tirmidzi)

Dari Ibnu ‘Abbas RA: “Rasulullah SAW telah melarang makan hewan mujatstsamah (yang dilemparkan kemudian dijadikan sasaran anak panah) dan meminum susu binatang jallalah”. (HR Tirmidzi)

  1. Anjing

“Apabila sebuah bejana dijilat anjing maka hendaklah dicuci tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.” (HR Bukhari)

“Malaikat tidak akan masuk ke rumah seseorang yang di dalamnya ada anjing dan patung.” (HR Bukhari Muslim).

“Barangsiapa memelihara anjing maka pahala amalnya berkurang satu kerat setiap hari.”(HR Bukhari).

  1. Kodok atau Katak

Ketika rasulullah SAW ditanya tentang pengobatan dengan menggunakan kodok, katak; beliau memberi komentar jangan membunuhnya. Larangan membunuh katak dipahami oleh beberapa ulama sebagai larangan memakannya.

Sedangkan minuman yang haram jenisnya yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya adalah:

Minuman yang membahayakan bagi peminumnya.
Minuman yang diperoleh melalui usaha yang haram, seperti hasil curian, perjudian, perampasan, penipuan, dan lain-lain.
Minuman yang jenisnya dilarang secara tegas oleh Alquran, yaitu khamar atau minuman keras. Seperti dijelaskan dalam hadits berikut:

–       Dari Abi Darda, ia berkata: “Sahabat utamaku Rasulullah SAW berwasiat kepadaku: Janganlah kamu minum khamar, karena ia adalah pembuka segala keburukan’”. (HR Ibn Majah)

–       Nabi bersabda: “Tidak akan masuk surga pecandu minuman keras.”

–       Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan yang memabukkan adalah haram. (HR Jama’ah kecuali Bukhari)

–       Segolongan umatku, nanti akan meminum khamar, tetapi mereka memberi nama dengan nama lain. (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah)

–       Allah melaknat khamar, peminumnya, yang menyajikannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya buat umum, pemerasnya buat dirinya, pembawanya, dan yang dibawakan untuknya. (HR Abu Dawud)

Sumber:

Harta dalam Perspektif Islam karya Dr. Miftah Faridl