Islam mengajarkan umatnya untuk mengonsumsi makanan halal lagi baik, suci, dan tidak mengandung mudharat. Semua makanan yang dapat menimbulkan mudharat hukumnya haram untuk dikonsumsi. Mudharat yang dimaksud di sini adalah makanan dengan unsur yang dapat merusak dan berbahaya bagi tubuh. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168 dijelaskan sebagai berikut.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168).
Adapun kriteria makanan halal menurut Islam yang boleh dikonsumsi antara lain:
1. Tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dan biji-bijian.
Semua jenis makanan tumbuhan-tumbuhan, buah-buahan, biji-bijian dan olahannya termasuk dalam kriteria makanan halal. Namun yang harus menjadi perhatian adalah selama makanan ini tidak mengandung zat yang dapat merusak atau meracuni tubuh.
2. Beberapa hewan darat dan hewan air.
Kriteria makanan halal dari hewan darat yang baik untuk dikonsumsi salah satunya adalah hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti hewan ternak. Sedangkan untuk kriteria hewan air yang hidup di air yaitu hewan yang hidup di air, jika keluar dari air ia akan mati. Seperti ikan dan hewan laut lainnya.
Sebuah hadits menjelaskan mengenai hal ini bahwa dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan
Selain itu juga terdapat hewan yang hidup di darat dan air. Menurut pendapat para ulama, seluruh hewan yang hidup di dua alam ini halal kecuali kodok, buaya, dan kura-kura. Karena terdapat hadits yang mengharamkannya.
3. Tidak mengandung zat kimia berbahaya.
Zat-zat kimia seperti pestisida kimia, pupuk kimia, pewarna dan perasa kimia serta pengawet kimia formalin tidak diperbolehkan karena beresiko pada kinerja organ pada tubuh. Kemungkinan untuk terkena penyakit menjadi sangat besar, bahkan hingga menyebabkan kematian.
4. Tidak kadaluarsa atau membusuk.
Makanan yang kadaluarsa dapat menyebabkan perubahan pada warna, rasa dan bau makanan. Biasanya hal ini terjadi pada makanan olahan yang sudah lewat batas kadaluarsanya. Begitupun halnya dengan makanan yang membusuk seperti bangkai hewan. Dalam surat Al Maidah ayat 3 dijelaskan sebagai berikut.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (QS. Al-Maidah: 3)
5. Disembelih dengan menyebut nama Allah.
Walau hewan ternaktermasuk dalam kriteria makanan halal untuk dikonsumsi, namun tetap harus disembelih dengan menyebut nama Allah SWT. Jika tidak maka dikhawatirkan hewan yang disembelih tersebut tidak menjadi berkah dan tidak mendapatkan manfaat bagi yang memakannya. Seperti disebutkan dalam surat Al-An’am ayat 121 berikut ini.
“Dan janganlah kamu makan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah dan sesungguhnya yang demikian itu fasik.” (QS. Al-An’am: 121)