Hukum Eyalash Extension Menurut Islam

Seiring pesatnya pertumbuhan teknologi, teknologi kecantikan pun mengalami perkembangan pesat seiring perjalanannya. Salah satu unsur kecantikan wanita adalah bulu mata yang lentik. Banyak wanita merasa tidak puas dengan bulu matanya. Bulu mata yang umumnya dianggap indah adalah bulu mata yang lentik, panjang, dan lebat. Wanita pun menyiasati hal ini dengan menggunakan mascara, penjepit bulu mata, dan lain-lain. Namun untuk hasil yang lebih alami, teknologi menawarkan solusi menyambung/menanam bulu mata.

Prosedur kecantikan ini adalah dengan mencangkok bulu mata tambahan di antara bulu mata alami kita. Sehingga hasilnya adalah bulu mata sesuai keinginan yang alami tanpa bantuan make up atau alat. Namun bagaimana dengan hukumnya secara syariat?

Studio shot of young beautiful woman on dark background. Professional make up and hair style.

Dari Asma binti Abu Bakar RA, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” Baginda Rasulullah menjawab: “Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

An-Nawai menjelaskan hadits di atas. Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Dengan demikian, tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu berisiko menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainnya menjadi rontok. Hal ini karena sistem imun manusia yang ‘menolak’ benda asing sebagai mekanisme pertahanan tubuh, dalam hal ini bulu mata cangkokan.

Maka lebih lanjut lagi, menyambung bulu mata termasuk hal yang membahayakan, sehingga termasuk dalam hal dilarang syariat. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini shahih).

Hal lain yang perlu diperhatikan para wanita, adalah bersikap qana’ah (berpuas diri) terhadap nikmat yang telah Allah berikan, yaitu bulu mata alami kita. Ini merupakan satu dari tanda-tanda wanita shalihah. Wallahu’alam bishawab.