Hadits tentang Qurban

hadits tentang qurban

Qurban atau disebut juga dengan Udhhiyah atau Dhahiyyah dapat diartikan sebagai hewan sembelihan. Qurban hanya dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika menyembelih hewan di luar waktu tersebut, maka termasuk dalam shadaqah. Berikut beberapa hadits tentang qurban yang telah kami rangkum.

1. Perintah berqurban

Adapun dalam hadits tentang perintah berqurban dijelaskan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Jika telah masuk sepuluh hari (pertama di bulan Dzul-hijjah) dan seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka janganlah dia mengambil sedikit pun dari rambut dan tubuhnya.”

2. Hukum berqurban

Hukum berqurban diriwayatkan dalam banyak hadits oleh Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya, bahwa qurban hukumnya sunnah bagi semua orang yang mampu, dimanapun ia berada, baik sedang berada di kampung halamannya, dalam perjalanan (musafir), ataupun saat ia melaksanakan ibadah haji. Lebih jelasnya tentang hukum qurban dapat dilihat di sini.

3. Hewan yang diutamakan untuk diqurbankan

Hewan yang dikurbankan haruslah hewan yang gemuk dan sehat. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, bahwa Abu Umamah bin Sahl berkata:

“Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.”

Adapun mengenai jenis hewan yang paling utama untuk diqurbankan yaitu hewan yang lebih bernilai dan berharga menurut pandangan orang yang melakukan qurban. Hal ini jelaskan dalam hadits berikut:

Ketika Rasulullah SAW ditanya oleh Abu Dzar RA, beliau bersabda, “Yaitu yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).

4. Orang yang diperbolehkan menyembelih dan memakan daging qurban

Orang yang melakukan qurban diperkenankan menyembelih dan memakan daging hewan yang ia qurbankan. Sebagaimana diriwayatkan Abu Ayyub Al-Anshari RA, ia berkata:

“Dulu pernah ada seorang laki-laki di zaman Rasulullah SAW menyembelih kambing untuk dirinya dan keluarga, kemudian mereka pun makan dan memberi makan (orang lain), kemudian orang-orang berlomba-lomba untuk melakukannya, hingga menjadi seperti yang engkau lihat”.

Selanjutnya dalam hal pembagian daging qurban yang boleh dimakan, diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asfani bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta”.

Dari berbagai sumber