Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, saatnya kamu mulai menghitung kewajiban zakat. Bagaimana rumus perhitungan zakat menurut syariat?
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Per orang = 3,5 x harga beras per liter di pasaran
Contoh: Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp10.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp35.000.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi
Zakat profesi = 2,5% x (Penghasilan total – pembayaran hutang/cicilan)
Menghitung nisab zakat profesi (batas penghasilan yang wajib zakat) = 520 x harga beras pasaran dalam kilogram
Contoh perhitungan zakat profesi:
Penghasilan kamu dari gaji bulanan Rp6.000.000 dan dari tambahan freelance Rp4.000.000. Berarti total penghasilan kamu Rp10.000.000. Setiap bulan kamu harus membayar cicilan bulanan Rp5.000.000, berarti penghasilan bersih kamu Rp5.000.000.
Apakah kamu wajib membayar zakat dengan perhitungan di atas? Mari cek apakah kamu sudah masuk nisab zakat atau belum.
Harga beras yang biasa dikonsumsi misalnya Rp8000/kilogram. Maka nisab zakatnya: 520 x Rp8000 = Rp4.160.000. Sedangkan penghasilan bersih kamu Rp5.000.000 berarti kamu wajib zakat karena telah melebihi nisab.
Jadi zakat profesi yang harus kamu bayar adalah: Rp.5.000.000 x 2.5% = Rp125.000 di bulan ini. Sedangakn untuk bulan selanjutnya tergantung dari jumlah penghasilan dan cicilan atau hutang yang harus dibayar di bulan tersebut.
C. Menghitung Zakat Mal/Harta
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (catatan: Harta yang wajib dibayarkan zakat mal:
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha [uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan] dan harta temuan.)
Menghitung nisab zakat mal = 85 x harga emas per gram di pasaran
Contoh Perhitungan Zakat Mal:
Kamu memiliki tabungan di bank Rp100 juta, deposito Rp200 juta, rumah yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah, dan perhiasan senilai Rp200 juta. Total harta Rp1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Bagaimana menghitung nisabnya? Jika harga 1 gram emas Rp250.000, maka batas nisab zakat malnya: 85 x Rp250.000. Karena hartamu lebih dari nisab, maka harus membayar zakat mal sebesar Rp1 milyar x 2,5% = Rp25 juta per tahun.