Tata Cara Pelaksanaan Shalat yang Berlaku Khusus bagi Wanita

Tata Cara Pelaksanaan Shalat yang Berlaku Khusus bagi Wanita

Imam Syafi’i menuturkan ada perbedaan tata cara pelaksanaan salat antara pria dan wanita. Adapun cara pelaksanaan salat yang khusus untuk wanita adalah sebagai berikut.

Posisi Rukuk

Saat rukuk, wanita harus mengapit badannya dan tidak menjauhkan dua tangannya dari lambung serta mengapit kedua paha. Wanita tidak mengangkat perutnya dari dua pahanya.

Posisi Sujud

Saat sujud, wanita harus mengapit badannya dan tidak menjauhkan dua tangannya dari lambung serta mengapit kedua paha. Wanita meletakkan perutnya pada dua tangan atau sikunya.

Bacaan

Wanita harus melirihkan bacaan salatnya apabila salatnya di tengah-tengah jamaah, terlebih lagi jika dalam jamaah itu ada para pria. Memang tidak ada dalil valid yang melarang wanita membaca dengan suara nyaring. Pelarangan ini murni disebabkan oleh kekhawatiran timbulnya fitnah (akibat suara merdu wanita). Lain halnya jika para wanita salat sendirian, tanpa ada orang asing di sekelilingnya, hendaknya dia membaca bacaan salat dengan suara, terutama pada bacaan-bacaan yang memang harus dibaca dengan terang, serta melirihkan pada bacaan-bacaan yang memang harus dibaca lirih.

Cara Mengingatkan Imam yang Salah

Wanita diperbolehkan untuk mengingatkan imam salat yang keliru, baik salah bacaan maupun lupa hitungan rakaat. Caranya adalah dengan menepuk tangan, yakni telapak tangan kanan ditepukkan ke punggung tangan kiri. Mengingatkan dengan cara tersebut juga boleh dilakukan untuk mengingatkan orang yang lupa atau buta; atau mengingatkan anak kecil yang dikhawatirkan terkena sesuatu yang berbahaya.

Adapun bagi pria, jika mendapati imam salat mereka salah bacaan atau lupa hitungan rakaat, cara mengingatkannya ialah dengan kumandang tasbih (ucapan subhanallah). Rasulullah SAW bersabda, “Orang lelaki yang mengingatkan sesuatu pada salat, hendaknya dia menyuarakan tasbih (subhanallah), sedangkan wanita mengingatkannya dengan tepuk tangan.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Aurat

Aurat wanita yang wajib ditutup saat salat adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan dua telapak tangan.

Sumber:

Special Guide for Women: Shalat, Thaharah & I’tikaf oleh Dr. Muhammad Utsman Al Khasyat