Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

tips-merawat-daerah-sekitar-mata

Untuk menetapkan sesuatu perbuatan, apakah itu boleh atau tidak boleh hendaknya dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perbuatan tersebut boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh Al-Quran atau Al- Hadist.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan niat yang baik bukan untuk sesuatu yang dilarang oleh agama.
  3. Perbuatan tersebut dapat membuahkan sesuatu yang manfaat tidak tabdzir (sia-sia), maslahat, tidak madlorot (bahaya) bagi yang bersangkutan atau bagi orang lain.

Kaitan dengan pemasangan bulu mata ataupun memotong alis bagi muslimah apakah boleh atau tidak boleh tergantung banyak faktor. Secara umum, Islam mengajarkan bahwa Allah itu indah dan mencintai keindahan. Seorang wanita muslimah harus memperlihatkan yang terbaik dan yang tercantik kepada suaminya tapi ia tidak boleh bersolek berlebih-lebihan untuk diperlihatkan kepada pria bukan muhrim apalagi dengan niat untuk menggodanya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”

Setiap muslim atau muslimah punya kewajiban untuk menjadikan setiap langkah dan perilakunya itu membawa muatan syiar Islam. Tidak menjadikan orang lain sinis, apalagi benci kepada Islam. Tentu semua yang dilakukan harus tetap dalam koridor akhlak Islam. Tentang memotong alis bagi muslimah ada larangan dalam hadist (tidak ada larangan dalam Al-Quran). Menurut hemat kami, tetap tergantung kepada niat dan dampak diatas. Artinya tidak dipahami teks nya saja, tapi juga konteksnya. Kenapa dan untuk apa?

 

*Sumber: Jawaban Ustadz Miftah Farid untuk rubrik Islamic View Laiqa Magazine vol.8

Photo: Doc. google