Sering terjadi kita terlambat bangun sahur dan satu lain hal, sehingga tanpa kita sadari telah masuk waktu imsak. Bolehkah kita masih makan dan minum sahur walau sudah memasuki waktu imsak? Apa hukumnya makan-minum sahur sesudah waktu imsak?
Imsak, secara bahasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak Subuh hingga Maghrib. Namun di Indonesia dewasa ini berkembang anggapan waktu imsak adalah saat ketika harus mulai berpuasa dengan menghentikan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa.
Anggapan ini sebenarnya kurang tepat. Karena sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187,
“Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar.”
Hal ini diperkuat lagi oleh riwayat Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah RA,
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud).
Namun adzan yang dimaksud dalam riwayat ini bukanlah adzan Subuh yang kita ketahui sekarang. Pada zaman Rasulullah SAW adzan berkumandang dua kali yaitu oleh Bilal untuk membangunkan umat Islam salat malam, dan oleh Ibnu Ummi Maktum yang merupakan adzan salat Subuh.
Dalam hadits dari Ibnu Umar dan A’isyah RA bahwa, “Bilal biasanya beradzan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, karena tidaklah dia mengumandangkan adzan kecuali setelah terbit fajar.” (HR Bukhari & Muslim)
Sedangkan waktu imsak yang kita kenal dewasa ini adalah sekadar pertanda menjelang waktu Subuh. Biasanya berkisar antara 10-15 menit sebelum adzan Subuh berkumandang. Kita masih boleh makan dan minum walaupun sudah memasuki waktu imsak. Namun alangkah baiknya jika kita telah bersiap-siap untuk menyudahi makan dan minum kita demi sahnya puasa, sekaligus supaya dapat menyegerakan salat Subuh tanpa terburu-buru.