Cat kuku seringkali menjadi perdebatan akan sah atau tidaknya wudhu seorang wanita mengenakannya. Apalagi kini sudah beredar berbagai macam cat kuku yang berlabel halal. Sebenarnya cat kuku seperti apa yang dapat membatalkan wudhu dan tidak membatalkan wudhu?
Apabila bahan cat kuku terbuat dari bahan kimia dan sejenisnya yang menghalangi air menyentuh kuku, hal itu dapat membatalkan wudhu termasuk juga membuat tidak sahnya mandi junub. Syarat sahnya wudhu adalah tidak terhalangnya air menyentuh bagian-bagian tubuh yang wajib dibasuh saat berwudhu.
Adapun jika bahan cat kuku terbuat dari bahan-bahan yang tidak menghalangi air menyentuh kuku, seperti inai (pacar), hal itu tidak membatalkan wudhu, termasuk juga tidak merusak sahnya mandi junub. Jadi, menghiasi kuku dengan bahan-bahan yang tidak merusak sahnya wudhu dibolehkan selama niat berhias tersebut untuk menyenangkan suami.
Memperindah kuku dengan inai (pacar) atau bahan yang tidak membatalkan wudhu dianjurkan Rasulullah SAW bagi kaum muslimah. Hal demikian itu dapat menunjukkan citra identitas kewanitaan mereka agar tidak sama dengan kuku kaum pria. Aisyah RA meriwayatkan keterangan sebagai berikut.
Suatu hari, ada seorang wanita yang mengulurkan tangannya ke hadapan Rasulullah SAW bertanya, “Aku tidak tahu apakah ini tangan lelaki ataukah perempuan?”
Aisyah memberi tahu, “itu tangan wanita.”
Kemudian Rasulullah SAW berujar kepada wanita tersebut, “Semestinya, kamu hiasi kukumu dengan inai (pacar).” (HR Abu Daud dan Nasa’i)
Sumber: Special Guide for Women: Shalat, Thaharah & I’tikaf