Memotong Kuku dan Rambut Saat Menstruasi

Ada yang berpendapat bahwa memotong rambut dan menggunting kuku makruh bagi yang sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar, seperti dalam keadaan menstruasi. Imam Ghazali berpendapat demikian, tetapi itu bukan berarti terlarang, tapi sekadar makruh, bukan tidak boleh. Alasan Al-Ghazali adalah karena di Hari Kemudian seluruh anggota tubuh manusia akan dikembalikan Allah utuh, dan itu berarti badan tersebut kembali kepada Allah-ketika itu-dalam keadaan ada anggota tubuhnya belum terbasahi air sehingga ia masih berstatus junub.

Namun alasan Al-Ghazali diatas secara logika pun lemah, karena tidak didukung dengan ayat ataupun juga hadits. Jasmani manusia yang akan dikembalikan bukanlah badannya yang di dunia, tetapi Allah menciptakan badan baru untuk tiap-tiap orang. Seperti halnya orang yang buta di dunia, dibangkitkan kembali oleh Allah dalam keadaan bia melihat, sebagaimana terdapat dalam Alquran:

“Tuhanku, mengapa Engkau membangkitkan aku (di Padang Mahsyar) dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya ketika di dunia-adalah seorang yang melihat? Allah menjawab: Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, maka begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan” (QS. Thaha (20): 125-126)

Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:

“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Rasulullah SAW juga membolehkan Aisyah untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang mengalami masa haid. Padahal dengan menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut. Coba perhatikan sisir para wanita, biasanya ada saja helai-helai rambut yang menempel. Izin dari Nabi SAW ini secara tidak langsung menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Atas dasar itu, maka dapat dikatakan bahwa memotong rambut atau kuku saat menstruasi tidaklah dilarang. Demikian pula apabila rambut dan kuku kita gugur tidak sengaja saat menstruasi, maka tidak pula diwajibkan untuk ikut dicuci saat kita melakukan mandi janabah.

Sumber:

Buku 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui oleh M. Quraish Shihab

rumahfiqih.com