Perbedaan Mendasar Hadas dan Najis

Sebagai umat Islam, tentunya kita sering bersinggungan dengan urusan hadas dan najis setiap hari. Jika seseorang belum suci dari keduanya, maka ibadahnya terutama sholat dianggap tidak sah. Padahal Islam sejak awal mengajarkan untuk cinta kebersihan. Memangnya apa sih hadas dan najis ini? 

Meski konteks pembahasan tersebut sudah pernah kita dapatkan saat mengenyam pendidikan sekolah dasar dulu, tetapi rupanya masih banyak juga lho yang kesulitan untuk membedakan di antara keduanya! Nggak sedikit yang menyangka bila hadas dan najis itu sama atau mirip. 

Makanya, nggak heran kalau kita perlu mengenal lebih dalam serta memahami hadas dan najis ini, begitu pula dengan ruang lingkup keduanya, termasuk perbedaan serta contohnya!

Hadas

Hadas adalah keadaan, situasi, maupun kondisi tidak suci pada seseorang, sehingga menyebabkan dirinya tidak bisa melaksanakan sholat serta thawaf sebelum bersuci. Sementara untuk jenisnya, hadas ini pun dibedakan menjadi dua yakni hadas besar dan kecil. 

Hadas besar bisa dikatakan sebagai hadas yang hanya bisa dibersihkan atau disucikan dengan cara mandi wajib (di masyarakat kita juga lebih dikenal dengan nama mandi junub).

Hal ini biasanya harus dilakukan oleh wanita yang telah selesai masa haidnya, nifas, serta pasangan suami istri usai bersanggama (berhubungan intim). Perintah tersebut tertera dalam Q.S Al Maidah (5):6 yang berisi kewajiban untuk bersuci dan mandi apabila dalam keadaan junub (dalam keadaan kotor yang disebabkan oleh hadas besar tadi). 

Berbeda dengan hadas kecil yang tidak sama dengan hadas besar, karena cara mensucikannya hanya perlu berwudhu atau bila tidak menemukan air, maka kita boleh memilih tayammum. Penyebab seseorang terkena hadas kecil biasanya; tidak sengaja bersentuhan antara kulit laki-laki dan wanita, kentut, kencing, bahkan tinja, serta mazi (juga sering disebut madi). Menurut KBBI, mazi ialah cairan putih kekuningan yang encer, keluar dari kemaluan saat syahwat muncul dan mendahului keluarnya air mani. 

Selain itu, menurut jumhur ulama, mereka yang hilang kesadaran akibat sakit jiwa, jatuh pingsan, dan sejenisnya dikategorikan sebagai hadas kecil. 

Jadi, dari pengertian di atas kita bisa memahami ya bahwa hadas mengacu pada kondisi atau keadaan seseorang itu sendiri, yang tidak bisa dilihat secara langsung. Keadaan yang membuatnya harus melakukan thaharah (bersuci). Kalau begitu, apa bedanya dengan najis? 

Najis 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis yaitu kotor yang menjadi penyebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti terkena jilatan anjing, serta tempat dan makanan yang dipenuhi oleh sebab-sebab najis. Singkatnya najis disebut juga dengan keadaan kotor.

Tidak sama dengan hadas, untuk menghilangkan najis ini, kita tidak mesti membaca niat. Terpenting, kotoran tersebut benar-benar lenyap atau hilang dan kita kembali suci atau bersih. Najis sendiri dikelompokkan menjadi beberapa tingkatan: Najis mukhaffafah, najis mughallazah, muthawwasithah, dan mafu. 

  1. Najis Mukhaffafah 

Najis mukhaffafah juga sering dikenal sebagai najis ringan atau najis yang cara membersihkannya cukup mudah. Seseorang dapat terkena najis ini karena terkena pipis bayi yang berusia belum genap enam bulan atau belum mpasi (makanan pendamping asi) alias hanya minum asi. Air kencing bayi tersebut termasuk ke dalam najis mukhaffafah dan cara mensucikannya, kita hanya perlu mengalirkan air atau membasuhnya sampai benar-benar hilang. 

  1. Najis Mughallazah

Sepertinya dari semua najis, jenis najis mughallazah lah yang sering kita dengar ya? Karena acap kali dijadikan kiasan untuk sebagian kondisi seseorang. Nah, najis mughallazah sendiri merupakan najis besar atau berat. Penyebabnya ialah menyentuh babi (sebab, sebagian ulama berdasarkan mazhab Syafi’i. Babi merupakan hewan yang najis) serta terkena air liur anjing, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja akibat menyentuh bulunya yang terkena air liur tersebut. Untuk membersihkannya, kita harus membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan dicampur dengan tanah.

  1. Najis Mutawwasithah

Di antara najis mukhaffafah dan mughallazah, ada najis mutawwashitah. Najis ini tergolong sedang dan untuk mensucikan diri darinya hanya perlu membasuh menggunakan air yang bersih sampai benar-benarvsuci. Maksudnya adalah suci dari aroma/bau, warna, dan rasa sebab najis tersebut. Beberapa yang termasuk najis mutawwashitah antara lain: nanah bercampur darah, kotoran binatang yang secara hukum haram untuk dikonsumsi, muntahan, darah haid, air wadi (cairan berwarna kental putih yang keluar usai kencing), khamr (miras), dan bangkai hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam (kecuali bangkai ikan di lautan dan belalang). 

  1. Najis Mafu

Tahukah kamu apa yang harus dilakukan bila terkena najis ini? Najis mafu adalah najis yang hukumnya tidak wajib untuk disucikan akibat sulit untuk dibedakan; manakah anggota badan yang terkena najis atau mana yang tidak terkena cipratan zat maupun benda penyebab najis. Beberapa yang tergolong ke dalam najis ini: cipratan darah maupun nanah, debu yang tercampur dengan benda/zat penyebab najis, dan air kotor yang mustahil untuk dihindari (misalnya saja air kubangan di jalan raya). 

Nah itu dia penjelasan mengenai perbedaan hadas dan najis. Sudah jelas bukan letak ketidaksamaan keduanya. Meski sama-sama harus disucikan, tetapi cara implementasinya jauh berbeda ya.