Setiap malam pergantian tahun biasanya kebanyakan orang sudah memiliki acara tertentu untuk merayakannya. Seolah sudah menjadi tradisi, jalanan akan begitu ramai sepanjang malam hingga dini hari. Namun sebenarnya dalam pandangan Islam, apakah hukum merayakan ulang tahun masehi?
Menilik latar belakang dari munculnya perayaan tahun baru masehi ini, pada mulanya memang perayaan ini dirayakan oleh orang Yahudi. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), kemudian pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII mengubahnya menjadi 1 Januari tahun 1582 yang hingga kini seluruh dunia merayakannya tanggal tersebut
Sumber lain juga menyebutkan bahwa perayaan seperti ini dahulu berbentuk pesta warisan yang dirayakan oleh orang-orang Romawi. Hari pergantian tahun tersebut mereka anggap sebagai hari yang istimewa dimana mereka mendedikasikan hari tersebut untuk salah seorang dewa bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus digambarkan sebagai seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, dengan filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun.
Dilihat dari latar belakang ini, tidak sepantasnya umat Islam ikut merayakannya. Hukum merayakan tahun baru dalam Islam sangat tidak dianjurkan. Seperti yang diungkapkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash,
?? ??? ???? ???????? ???? ??????? ??????????? ????? ??? ??? ???? ??? ?? ??? ???????
“Siapa yang tinggal di negeri kafir, meramaikan peringatan hari raya Nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat. ”
Hal ini menjelaskan bahwa ikut merayakan tahun baru dapat berarti meniru kebiasaan mereka. Rasulullah SAW sendiri juga dengan tegas telah melarang untuk meniru kebiasaan orang kafir. Rasulullah SAW bersabda,
?? ???? ???? ??? ????
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR Abu Daud)
Selain itu, merayakannya juga dikhawatirkan menggambarkan bentuk loyalitas dan dukungan terhadap mereka. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah berikut.
?? ???? ????? ????? ?? ?????? ???? ?????? ?????? ????? ????? ??????? ??? ????? ??? ????? ?? ???? …
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanan: 1)
Di samping pandangan hukum merayakan tahun baru masehi tersebut, ada juga pendapat yang membolehkan. Hukum merayakan tahun baru masehi ini masih boleh dilakukan asal dengan niat tidak mengikuti ritual agama tertentu. Jika diniatkan untuk mengikuti orang kafir, maka jelas hukumnya haram. Namun jika tak ada niat untuk menyamakan atau menyerupai mereka, maka tidak dilarang. Asalkan, memanfaatkannya dengan kegiatan yang positif, tidak berlebihan, tidak hura-hura, serta tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Jadi semua itu tergantung pada niat dan kegiatan yang akan dilakukan.
Terlepas dari semua pandangan tersebut, sesungguhnya kembali pada diri masing-masing. Apakah kegiatan tersebut akan membawa manfaat atau tidak, serta menimbang baik atau buruknya. Mungkin akan lebih baik jika ini tidak dijadikan sebuah kebiasaan yang harus rutin dilakukan setiap tahunnya.
Dari berbagai sumber
Photo: Doc. Istimewa