Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa haid bagi wanita adalah hadats besar sedangkan masjid adalah tempat ibadah yang harus suci dari hatas besar maupun kecil. Namun bagaimana jika wanita haid ingin masuk masjid, misalnya untuk menghadiri kajian Islam? Bolehkah wanita haid masuk masjid?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian membolehkan, sebagian membolehkan dengan syarat, ada lagi yang melarang sama sekali.
- Melarang Wanita Haid Masuk Masjid
Ulama mahzab Maliki dan Hanafi melarang wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid dan hal ini berlaku mutlak atau dengan kondisi dan keadaan apapaun seorang wanita tidak diperbolehkan memasuki masjid. Hal ini adalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW berikut
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442)
Dan juga disebutkan dalam hadits berikut,
وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى
“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)
- Pendapat Memperbolehkan Wanita Haid Masuk Masjid Dengan Syarat
Pendapat yang kedua menyatakan bahwa seorang wanita boleh memasuki masjid dengan alasan tertentu misalnya hanya sekedar lewat atau mengambil sesuatu di dalam masjid dan ia tidak tinggal lama di dalamnya. Hal ini dikemukakan berdasarkan pendapat ulama mahzab hambali. Adapun dalil atau hadits yang mendasari pendapat ini antara lain
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’: 43)
Hadits dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah berkata kepadanya:
“Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).
- Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid
Adapun pendapat ketiga menerangkan bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh memasuki masjid asalkan darah haidnya tidak mengotori masjid atau tempat ibadah tersebut. Dalam suatu hadits disebutkan saat Rasulullah berhaji bersama Aisyah RA, beliau SAW tidak melarang Aisyah untuk memasuki masjid dan melakukan ritual haji sebagaimana para jemaah haji lainnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut (baca syarat wajib haji)
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)
Demikian penjelasan mengenai hukum wanita haid masuk masjid, dapat disimpulkan bahwa seorang wanita boleh saja memasuki masjid asalkan hanya sekedar lewat dan tidak berdiam diri atau tinggal di dalamnya lama-lama. Sebaiknya saat haid hindari memasuki masjid karena dikhawatirkan darah haid menetes dan mengotori masjid. Wallahu a’lam bis shawab.